Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Terbongkar! Sindikat Mafia BBM Subsidi di Banyuwangi Digulung, 7 Tersangka Diamankan

Terbongkar! Sindikat Mafia BBM Subsidi di Banyuwangi Digulung, 7 Tersangka Diamankan

  • account_circle Banyuwangi1tv
  • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
  • comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pengungkapan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas mafia BBM subsidi Banyuwangi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Dalam dua operasi terpisah, polisi mengamankan tujuh orang tersangka serta ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite. Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan berbagai modus untuk mengakali sistem distribusi subsidi pemerintah.

Kasus pertama diungkap oleh Unit II Satreskrim pada Rabu (08/04/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda, yakni HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir, SBU sebagai pembeli BBM di SPBU.

Dalam praktiknya, para pelaku membeli solar menggunakan sepeda motor dengan memanfaatkan 40 barcode MyPertamina. Cara ini dilakukan untuk mengelabui sistem pembatasan pembelian BBM subsidi. Selanjutnya, BBM yang diperoleh dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik sebelum diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap oleh Unit V Satreskrim pada Jumat (10/04/2026) di salah satu SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Dalam kasus ini, empat tersangka diamankan, termasuk dua oknum operator SPBU yang diduga terlibat aktif dalam praktik penyalahgunaan.

Adapun peran para tersangka dalam kasus kedua ialah, IB sebagai operator SPBU, HIS sebagai operator SPBU, RCA sebagai pelaksana, M sebagai pemodal.

Modus yang digunakan tergolong lebih canggih. Para pelaku memanfaatkan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa melakukan pemindaian barcode, sehingga melanggar prosedur distribusi resmi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran.

“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan dalam keterangannya pada doorstop, Senin (13/04/2026).

Selain itu, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dan pengelola SPBU dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” pungkas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.

Dari hasil pengungkapan kedua kasus ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 8.000.000,-. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, antara lain, 1 unit Mitsubishi L300, 1 unit Toyota Kijang modifikasi, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, Puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, Mesin sedot portable, Puluhan barcode MyPertamina.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini, para tersangka masih menjalani proses penyidikan lanjutan di Mapolresta Banyuwangi. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini, termasuk keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

  • Penulis: Banyuwangi1tv
  • Editor: Haya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misi Terselubung Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Misi Terselubung Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sab, 7 Sep 2024
    • account_circle Banyuwangi1tv
    • 0Komentar

    Bawa Timnas Indonesia Jadi Kuda Hitam Grup C Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ingin membawa skuad Garuda menjadi kuda hitam di grup C Putaran 3 Kualifkasi Piala Dunia 2026. Hal itu disampaikan selepas hasil imbang yang dipetik anak-anak asuhnya dalam laga perdana mereka melawan Arab Saudi, Jumat (6/9/2024) dini hari WIB. Pelatih Timnas Indonesia Shin […]

  • Wamen Pertanian Tinjau Peternakan Sapi Perah Modern di Banyuwangi

    Wamen Pertanian Tinjau Peternakan Sapi Perah Modern di Banyuwangi

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle Banyuwangi1tv
    • 0Komentar

    Banyuwangi1tv.com – Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, pada Minggu tanggal 5 Januari 2025. Selain meninjau produsen pertanian organik, Wamen Pertanian juga mengunjungi peternakan sapi yang dikelola secara modern di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi,Jawa Timur. Turut mendampingi ke perternakan sapi perah PT Bumi Rojo Koyo tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan […]

  • Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Bali Berkapasitas 300 Penumpang Segera Beroperasi

    Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Bali Berkapasitas 300 Penumpang Segera Beroperasi

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle Banyuwangi1tv
    • 0Komentar

    Banyuwangi1tv.com – Konektivitas menuju dan dari Banyuwangi terus dikembangkan. Dalam waktu dekat kapal cepat Banyuwangi-Bali dengan kapasitas 300 penumpang segera beroperasi. Kapal cepat dengan rute Pelabuhan Pengumpan Regional (PPR) Marina Boom, Banyuwangi – Pelabuhan Pulau Serangan Denpasar Bali, direncanakan akan beroperasi mulai Juni 2025 mendatang. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Bupati Banyuwangi Ipuk […]

  • Menkop dan Bupati Banyuwangi Teken MoU Percepatan Pengembangan Koperasi Merah Putih photo_camera 4

    Menkop dan Bupati Banyuwangi Teken MoU Percepatan Pengembangan Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Banyuwangi1tv
    • 0Komentar

    Banyuwangi1tv.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai percepatan pembangunan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (10/12/2025), dengan disaksikan Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah. […]

  • Galakkan Go Green Sosialisasikan Pemilahan Sampah, FRB,PLC Dan Sungai Watch Berikan Edukasi Di SMPN 3 Rogojampi

    Galakkan Go Green Sosialisasikan Pemilahan Sampah, FRB,PLC Dan Sungai Watch Berikan Edukasi Di SMPN 3 Rogojampi

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • account_circle Banyuwangi1tv
    • 0Komentar

    Banyuwangi1tv.com – Kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sudah marak digandrungi para pegiat kebersihan antara lain dari komunitas, Sungai Watch, PLC (Peduli Lingkungan Community) dan juga FRB (Forum Rogojampi Bersatu) pada jum’at(11/10/2024). Dalam rangka program Go GREEN komunitas/pegiat lingkungan gencar adakan edukasi dan sosialisasi di medsos, didesa-desa dan sekolahan, antara lain kegiatan hari ini sosialisasi di SMPN […]

  • Persewangi Didenda, Suporter Cium Indikasi Mafia Bola di Tubuh Asprov

    Persewangi Didenda, Suporter Cium Indikasi Mafia Bola di Tubuh Asprov

    • calendar_month Kam, 13 Feb 2025
    • account_circle Banyuwangi1tv
    • 0Komentar

    Banyuwangi1tv.com – Laga antara Persewangi dan Sang Maestro rupanya masih berbuntut. Paska pertandingan itu, Panitia Disiplin (Pandis) Asprov PSSI Jatim memberikan denda dengan total Rp 40 juta kepada Persewangi. Keputusan itu pun mendapat reaksi keras dari para suporter pendukung Laskar Blambangan. Kordinator Suporter Blambangans, Aldi, 26 mengatakan laga antara Persewangi dan Sang Maestro berjalan dengan […]

expand_less