Banyuwangi1tv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024, pada Kamis 19 September 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Chomisa Kurnia Indra mengatakan, bahwa penetapan DPT Banyuwangi ini adalah proses rangkaian tahapan dalam pemuthakiran data yang dimulai dengan coklit oleh pantarlih.
Bahkan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi juga menyampaikan temuan hasil pengawasan jajaran Bawaslu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024 tersebut.
“Mulai dari tahapan coklit hingga penyusunan DPT, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi telah menemukan ribuan data pemilih bermasalah yang terdiri diantaranya Pemilih TMS masuk daftar pemilih, Pemilih MS belum masuk daftar pemilih dan Pemilih dengan elemen data bermasalah/tidak lengkap dan juga termasuk data ganda Ribuan hasil temuan tersebut oleh jajaran,”ungkap Indra.
Indra juga menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi atas temuan di lapangan telah memberikan masukan dengan saran perbaikan secara tertulis kepada PPK dan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk ditindaklanjuti.
“Hingga rapat pleno penetapan DPT ini, oleh KPU seluruh temuan tersebut sudah ditindaklanjuti,”tegas Indra.
Sebelumnya selama proses penyusunan daftar pemilih ini, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten juga telah menyampaikan surat imbauan secara berkala kepada PPK dan KPU sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam tahap penyusunan daftar pemilih.
Tahapan selanjutnya adalah terkait dengan pemuthakiran data ini adalah yang berkaitan dengan pemilih yang pindah pemilih atau ( DPTb ), untuk itu maksimal pengurusannya yakni di H-30 dan H-7 sebelum hari pemungutan suara yang sudah diatur baik dengan PKPU maupun Perbawaslu.
“Bawaslu Banyuwangi akan terus melakukan pengawasan dengan terus patroli pengawasan dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat baik yang ada di kecamatan maupun di kabupaten,”cetusnya.
Dalam upaya meminimalisir terjadinya potensi pelanggaran baik dari penyelenggara, peserta pemilu dalam pilkada 2024. Bawaslu akan terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.