BPN Banyuwangi Serahkan Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Kemiri
- account_circle Haya
- calendar_month Kam, 23 Okt 2025
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuwangi menyerahkan 920 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, pada Kamis (23/10/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program PTSL, warga yang sebelumnya hanya memiliki bukti kepemilikan sederhana kini telah memegang sertifikat tanah resmi yang diakui negara.
Kepala Desa Kemiri, Panti Utomo, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan Kantor Pertanahan Banyuwangi atas terlaksananya program tersebut di desanya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja keras dari BPN Banyuwangi. Semoga program ini terus berlanjut, sehingga seluruh bidang tanah di wilayah kami dapat terdaftar secara resmi,” ujarnya.
Masyarakat penerima sertifikat menyambut penyerahan ini dengan antusias dan penuh syukur. Mereka menilai sertifikat tanah memberikan jaminan kepastian hak sekaligus rasa aman dalam mengelola aset keluarga.

Plt. Camat Singojuruh, Drs. Anas Sugiarto, turut mengapresiasi kinerja BPN Banyuwangi atas kelancaran pelaksanaan program.
“Program PTSL ini terbukti sangat membantu masyarakat. Selain memberikan perlindungan hukum, juga menumbuhkan rasa tenang dan percaya diri dalam mengelola tanah milik sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim 1 BPN Banyuwangi, Sofin, menjelaskan bahwa program PTSL tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah.
“Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan produktif, termasuk akses permodalan. Program PTSL hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi seluruh warga,” tuturnya.
Program PTSL merupakan agenda nasional pemerintah yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Banyuwangi, program ini terus digencarkan agar setiap bidang tanah masyarakat memiliki status hukum yang jelas, sah, dan terlindungi negara.
- Penulis: Haya
- Editor: Haya


Saat ini belum ada komentar