Jaga Independensi Pers, Dewan Pers Siapkan Surat Larangan Wartawan Minta THR
- account_circle Banyuwangi1tv
- calendar_month Jum, 6 Mar 2026
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah serta profesionalisme jurnalisme di Indonesia. Dalam waktu dekat, lembaga independen ini akan menerbitkan surat imbauan resmi yang melarang wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun lembaga swasta.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghindari praktik penyalahgunaan profesi yang dapat mencederai independensi pers.
Dewan Pers akan segera menerbitkan surat imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia meminta THR kepada instansi maupun lembaga.
“Dewan Pers akan segera menerbitkan Surat Imbauan tentang larangan jurnalis atau wartawan di Indonesia untuk tidak meminta THR ke instansi dan lembaga,” ujar Jazuli, Jumat (6/3/2026).
Jazuli menegaskan, wartawan tidak dibenarkan menuntut perlakuan khusus dari institusi tertentu jika hal tersebut berada di luar tugas dan fungsi jurnalistik. Ia mencontohkan terkait undangan kegiatan seremonial seperti buka puasa bersama.
“Ya namanya orang yang undang, suka-suka yang undang lah. Gak ada urusan terus orang yang gak diundang marah gitu, gak ada urusan itu,” tegasnya.
Namun demikian, Jazuli memberikan catatan penting. Jika persoalannya berkaitan dengan akses informasi dan tugas peliputan, maka instansi pemerintah wajib mengakomodasi seluruh insan pers tanpa diskriminasi.
“Jika yang dibolehkan melakukan wawancara hanya media tertentu sementara yang lain tidak boleh, itu baru boleh dituntut, boleh didemo. Itu namanya menghalang-halangi tugas jurnalis dan itu dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Terkait maraknya media yang belum terverifikasi atau jurnalis yang belum tersertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Jazuli menjelaskan bahwa Dewan Pers tidak serta-merta mengeliminasi keberadaan mereka. Media tersebut tetap diperbolehkan beroperasi selama menjalankan fungsi pers.
Jika terjadi sengketa atau pelanggaran dalam produk jurnalistik, Dewan Pers tetap menjadi lembaga yang menangani mekanismenya, terlepas dari status verifikasi media tersebut.
“Tetap kasus pers, walau media belum terverifikasi. Yang penting itu produknya jurnalistik, dikerjakan oleh wartawan, dan dipublish oleh media arus utama (mainstream). Kecuali jika konten itu dipublish di media sosial tanpa proses jurnalistik, maka itu bukan produk pers,” jelas Jazuli.
Di akhir penjelasannya, Jazuli menekankan bahwa Dewan Pers berdiri di dua sisi yang saling menguatkan, yakni melindungi profesi wartawan sekaligus melindungi masyarakat.
“Kita pasti melindungi wartawan, tapi yang on the track. Di sisi lain, kita juga melindungi publik dari perilaku wartawan,” pungkasnya.



- Penulis: Banyuwangi1tv
- Editor: Haya


Saat ini belum ada komentar