Sejumlah warga binaan pria di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mengikuti senam bersama di Lapangan Blok Timur.
Sebanyak 100 orang warga binaan dari kriminal umum, seperti pencurian, perjudian, pembunuhan, asusila, penganiayaan, korupsi dan lain – lainnya turut dalam senam bersama ini.
Sedangkan warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan terlarang terjadwal minggu depan pada hari yang sama begitu seterusnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi Agus Wahono menjelaskan bahwa pelaksanaan senam bersama merupakan kegiatan rekreasional dan salah satu hak yang wajib diberikan kepada warga binaan.
Hal ini sesuai dengan poin c Pasal 7 & 9 Undang – Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi tahanan dan narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.
“Kami selalu dan tetap menjalankan tugas sesuai dengan amanah Undang – Undang no. 22 tahun 2022 sebagai konstitusi tertinggi di lingkungan Pemasyarakatan,” ungkap Agus Wahono.
Agus berujar jika kegiatan senam bersama yang selama ini dilaksanakan adalah hasil kolaborasi dan koordinasi Lapas Kelas IIA Banyuwangi dengan Persatuan Instruktur Senam Aerobik Kabupaten Banyuwangi yang telah ditandatangani dalam naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Seluruh stakeholder terkait tentu sudah kami laksanakan perjanjian, jadi apapun yang kami selenggarakan atau laksanakan pasti sudah berdasar,” tambahnya.
Pria kelahiran Kabupaten Trenggalek tersebut mengungkapkan jika pihaknya juga menerima segala kritik dan saran dari WB selaku penerima hak.
“Hal ini perlu untuk kontrol pelaksanaan program yang kami canangkan untuk WB, demi terciptanya pelayanan prima yang selama ini menjadi titik puncak pelayanan publik,” tutupnya.***