Banyuwangi1tv.com – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten secara resmi menetapkan pasangan Ipuk Fiestiandani – Mujiono dan Ali Makki Zaini – Ali Ruchi sebagai calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi untuk Pilkada 2024.
Penetapan tersebut digelar dalam acara rapat pleno di El Royal Banyuwangi, pada minggu 22 september 2024. dan dihadiri oleh kedua pasangan calon serta partai politik pengusung.
Ketua Komisioner KPU Banyuwangi, Dian Purnawan mengatakan, sebelumnya KPU telah memberikan klarifikasi tanggapan masyarakat paskah pemeriksaan administrasi kedua paslon.
“Setelah mempertimbangkan hasil klarifikasi itu, KPU Banyuwangi bersepakat menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banyuwangi sesuai prosedur dan aturan berlaku,”ungkap Dian.
“Setelah tahapan seleksi terhadap dua paslon sejak mereka mendaftarkan diri, KPU melaksanakan proses verifikasi baik secara administrasi kelengkapan syarat pencalonan dan hari kami tetapkan,”ungkap Dian.
Selanjutnya, setelah kedua ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil bupati Pilbup selanjutnya tahap pengundian nomor urut pada Senin besok.
“Rangkaian tahapan kedua paslon selain pengundian nomor urut, berlanjut kegiatan deklarasi selasa 24 September,”imbuhnya.
Nanti Pada 25 September hingga 23 November, tahapan yang akan dilalui yakni kampanye untuk kedua pasangan calon.
Sementara itu untuk proses pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.
“KPU berharap pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan wakil bupati terlaksana aman dan kondusif, maka butuh banyak pihak ikut berpartisipasi di pilkada 2024 di,”harap Dian.
Jadikan momentum pilkada terlaksana dengan aman dan damai, maka dari itu KPU berpesan kepada kedua paslon ditetapkan bersainglah secara sehat.
“Ciptakan pilbup Banyuwangi humanis dan dalam mencari dukungan tidak saling menjatuhkan, terpenting ikut dalam Berkontribusi meningkatkan partisipasi masyarakat datang ke TPS”.