Pelarangan Pakaian Bekas Impor Tuai Reaksi, Pelaku Thrifting Siap Patuhi Aturan
- account_circle Banyuwangi1tv
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas peredaran pakaian bekas impor menuai beragam tanggapan dari pelaku usaha thrifting di daerah. Mereka berharap kebijakan itu tidak serta-merta menutup mata terhadap ribuan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup di sektor pakaian bekas.
Salah satu pelaku usaha sekaligus penyelenggara event thrifting di Banyuwangi, Roni Febriansyah, menyatakan pihaknya tidak menolak aturan pemerintah. Namun, ia berharap kebijakan tersebut lebih diarahkan pada penataan, bukan pelarangan total.
“Kalau benar-benar dilarang, kami kecewa sekali. Kami siap diatur, siap bayar pajak, dan siap berkontribusi untuk negara. Tapi kalau dilarang total, dampaknya besar sekali,” ujar Roni saat ditemui dalam acara bazar thrifting di GOR Tawang Alun, Selasa (11/11/2025).
Menurut Roni, banyak masyarakat yang bergantung pada kegiatan thrifting untuk bertahan hidup. Tak sedikit yang justru bangkit dari kondisi PHK atau keterbatasan ekonomi dengan berjualan pakaian bekas impor yang kini tengah digemari kalangan muda.
“Teman-teman di sini banyak yang dapat penghasilan dari thrifting. Mereka beli barang dari Bandung, dijual lagi di event seperti ini. Kalau dilarang, bisa menambah angka pengangguran. Kami cuma minta diatur, bukan diberangus,” tambahnya.
Roni juga menilai bisnis pakaian bekas bukan semata soal mode atau tren, melainkan bagian dari ekonomi kreatif rakyat yang mampu menggerakkan sektor-sektor kecil lain, seperti penjahit, pedagang aksesori, hingga jasa cuci dan setrika pakaian.
“Kalau baju bekas dibilang merugikan industri lokal, mungkin bisa dicari jalan tengahnya. Jangan semua disalahkan, tapi cari solusinya supaya industri tekstil dan pelaku thrifting sama-sama bisa hidup,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperkuat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal serta menambah sanksi denda bagi importir yang melanggar. Kebijakan itu disebut bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk thrifting.
Namun di sisi lain, pelaku usaha di lapangan berharap pemerintah tidak menutup ruang bagi sektor ekonomi kecil yang telah bertahun-tahun menggeliat melalui aktivitas thrifting.
- Penulis: Banyuwangi1tv
- Editor: Haya


Saat ini belum ada komentar