Banyuwangi1tv.com – Polresta Banyuwangi, di bawah pimpinan Kombes Pol. Rama Samtama Putra, pada Senin tanggal 11 Nopember 2024 jam 3 sore menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan ancaman kekerasan yang melibatkan senjata api. Kasus ini telah menyita perhatian publik, karena diduga dilakukan oleh seorang warga Banyuwangi berinisial MMA, terhadap seorang juru parkir berinisial AF. Peristiwa tersebut terjadi pada jam 4 sore pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, di depan pertokoan di Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa insiden bermula saat sebuah truk box yang hendak memasuki gang sempit terpaksa berhenti sejenak, memicu MMA yang berada di belakangnya membunyikan klakson dengan keras. AF yang sedang bertugas sebagai juru parkir mencoba menenangkan MMA dengan meminta agar ia bersabar. Namun, teguran itu disambut dengan ancaman kekerasan yang diduga disertai senjata api oleh MMA.
Polisi segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat titik, yang menguatkan identifikasi MMA sebagai pelaku. Polisi juga menyita barang bukti senjata api jenis Glock 43 beserta 12 amunisi yang digunakan dalam ancaman tersebut. Meski senjata ini memiliki izin resmi sebagai alat bela diri, penggunaannya dalam insiden ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur, sehingga turut dijadikan barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus ini secara profesional dalam menangani kasus ini, dan menjadikan senjata sebagai barang bukti demi kepentingan hukum.
Atas perbuatannya, MMA kini berstatus tersangka dan telah ditahan. Ia dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman satu tahun penjara. Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur untuk proses lanjutan terkait kepemilikan senjata yang dimiliki MMA.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat khususnya warga Banyuwangi agar lebih bijak dalam penggunaan senjata api, walaupun sudah memiliki ijin.