Tanpa Pesta Kembang Api, Banyuwangi Dorong Doa Bersama di Malam Tahun Baru
- account_circle Banyuwangi1tv
- calendar_month Sab, 27 Des 2025
- comment 0 komentar

Pemkab saat menggelawar Sholawat dan Tahlil Bersama dalam rangka Hari Jadi Banyuwangi pada 18 Desember 2025 lalu
Banyuwangi1tv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang masyarakat maupun pihak swasta menggelar pesta kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun. Sebagai gantinya, pemerintah mengimbau perayaan dilakukan secara sederhana dengan memperbanyak doa bersama.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo. Aturan itu berlaku bagi seluruh kegiatan perayaan resmi maupun berizin di wilayah Banyuwangi.
Kegiatan peringatan malam tahun baru yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan ruang publik, dilarang menggunakan kembang api dan petasan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, perayaan malam tahun baru sebaiknya diisi dengan kegiatan yang lebih bermakna.
“Pergantian tahun dapat dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, serta kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing,” ujar Ipuk, Rabu (24/12/2025).
Menurut Ipuk, imbauan tersebut merupakan wujud rasa syukur, empati sosial, sekaligus harapan agar tahun yang akan datang menjadi lebih baik.
Untuk perayaan yang dilakukan secara pribadi oleh masyarakat, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan moral agar kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.
Pemkab juga meminta seluruh penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah diminta melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan agar situasi tetap kondusif,” tegas Ipuk.
Selain itu, perayaan malam tahun baru di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah berizin wajib menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.
Pemkab Banyuwangi juga melarang penyelenggaraan hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Banyuwangi1tv
- Editor: Haya


Saat ini belum ada komentar