BUDIHARTO (Ketua ASKAB) : Batasan Peran dalam Kasus Pribadi
Banyuwangi1tv.com – Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Budiharto, menanggapi ancaman laporan dari seseorang berinisial CD terhadap salah seorang anggotanya yakni Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Blimbingsari, berinisial MN, yang diduga terkait persoalan utang piutang.
Menurut Budiharto, pada media ini, Selasa (10/9/2024) bahwa, kasus yang bersifat pribadi tidak menjadi tanggungjawab Askab, kecuali menyangkut kebijakan dan beban program pemerintah desa, pihaknya dapat mengambil peran.
Budiharto, yang juga menjabat sebagai Kades Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, menegaskan bahwa Askab bisa mendampingi kepala desa jika persoalan yang dihadapi terkait kebijakan atau program yang dibebankan kepada desa.
“Kalau persoalan pribadi dan masuk ranah hukum harus dipilah, kami tidak mungkin akan terlalu masuk kedalam,” ungkapnya.
Dalam kasus Kades MN, Budiharto mengamati bahwa permasalahan tersebut diperkirakan soal utang piutang.
Namun, soal dugaan penyimpangan terkait dana desa didesa yang dipimpin MN, Budiharto memastikan bahwa pihak inspektorat sudah melakukan pemeriksaan. “Jika ada penyimpangan terkait dana desa, itu telah diproses oleh inspektorat Banyuwangi, sudah jelas jumlahnya. Sudah ada niat baik dan mengembalikan, mungkin secara bertahap, dan memang masih dalam proses di Inspektorat,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi media dan lembaga yang berperan penting sebagai fungsi kontrol dalam kasus-kasus seperti ini, untuk menjaga akuntabilitas dan tranparansi penggunaan dana desa dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan.
“Askab Banyuwangi memastikan akan memfokuskan peran pada persoalan-persoalan yang terkait dengan kepentingan program di desa,” tandas Budiharto. (timbwi1tv)