Banyuwangi1tv.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Banyuwangi Agus Wahono menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas bagi Warga Binaan yang kedapatan menggunakan handphone maupun terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Agus pada saat melakukan sosialisasi mengenai 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) kepada Warga Binaan, Kamis (14/11).
Dihadapan ratusan Warga Binaan yang berkumpul di Aula Sahardjo, Agus menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari 13 Program Akselerasi Menimipas adalah memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas maupun Rutan.
“Salah satu program ini penting untuk turut diketahui oleh Warga Binaan yang juga berpotensi terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Agus menegaskan jika terdapat Warga Binaan yang menggunakan handphone maupun terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan mulai dari penempatan di straft sel, pencabutan hak-haknya, hingga dipindahkan ke Lapas lain.
“Bahkan sangat mungkin akan kami pindahkan Warga Binaan yang melanggar ke Nusakambangan,” tegasnya.
Untuk itu, Ia menghimbau agar Warga Binaan tidak berusaha untuk menyelundupkan handphone, narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam Lapas.
“Ikuti saja pembinaan dengan sebaik-baiknya, jangan pernah berfikir untuk melakukan hal-hal yang berbenturan dengan peraturan yang ada,” pesannya.