Pemkab Banyuwangi Dorong Raperda Penegakan Ketertiban dengan Pendekatan Humanis
- account_circle Banyuwangi1tv
- calendar_month Kam, 11 Sep 2025
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan bahwa penegakan ketertiban umum bukan semata mengandalkan sanksi tegas, melainkan dengan regulasi yang lebih humanis serta mengedepankan upaya pencegahan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Banyuwangi, H. Mujiono, dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang membahas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Rabu (10/9/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edi Hariyanto, diwarnai dengan beragam pandangan dari masing-masing fraksi. Secara umum, fraksi menekankan bahwa regulasi tidak boleh menimbulkan kesan represif, tetapi harus mengutamakan edukasi, pencegahan, dan menciptakan suasana kondusif.

“Penertiban masyarakat harus dimulai dari edukasi dan pengawasan sejak dini. Jika ada bangunan tanpa izin atau material menumpuk di jalan, sebaiknya diingatkan sejak awal. Jangan sampai sudah berdiri setengah jalan baru ditegur, karena itu justru menyulitkan masyarakat,” tegas Wakil Bupati Mujiono.
Selain penataan fasilitas publik, lanjutnya, Raperda ini juga akan mengatur penyelenggaraan hiburan masyarakat. Salah satunya menegaskan kembali fungsi trotoar yang harus dikembalikan untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Penggunaan sound system dalam acara hiburan juga akan dibatasi agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Sejumlah fraksi turut memberikan catatan strategis. Anggota Fraksi Golkar, Sofiandi Susiadi, menilai aturan harus memperhatikan kearifan lokal Banyuwangi agar bisa diterima masyarakat. Dari Fraksi NasDem, M. Aghistni Maulana menekankan perlunya pengawasan yang jelas agar perda tidak tumpang tindih dengan aturan lain. Sementara itu, Asrila Diska Rimunda dari Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya mengatur masalah sound horeg yang sering meresahkan warga, serta praktik rentenir yang membuat masyarakat kecil terjerat utang.
Selain aspek ketertiban dan ketentraman, perlindungan masyarakat juga menjadi fokus utama. Pemerintah diminta untuk memastikan program perlindungan sosial berjalan efektif, khususnya bagi kelompok rentan seperti warga miskin dan lansia tanpa keluarga.
“Dengan pendekatan preventif dan humanis, Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, melainkan benar-benar mampu mewujudkan rasa aman, nyaman, dan terlindungi bagi seluruh masyarakat Banyuwangi,” tambah Mujiono.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat akan dibahas lebih mendalam dalam tahap berikutnya sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
- Penulis: Banyuwangi1tv


Saat ini belum ada komentar