Satreskrim Polresta Banyuwangi Bekuk Sindikat Pelaku Curanmor dan Penadah di Banyuwangi
- account_circle Banyuwangi1tv
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Pada Selasa 12 Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di Banyuwangi.
Delapan orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, juga dua orang penadah barang hasil curian turut ditangkap.
Kapolresta Banyuwangi Kombes.Pol.Rama Samtama Putra mengatakan, para pelaku yang diamankan adalah mereka yang melakukan aksi kejahatan di Banyuwangi pada bulan Juli, dan paling banyak di bulan Agustus ini. Total kejahatan curanmor ada delapan TKP , dan lima TKP terjadi pada bulan Agustus ini.

Modus para pelaku curanmor ini dengan melihat peluang kelemahan pemilik kendaraan, mereka beraksi dengan menggunakan kunci yang ada di motor tersebut. Seperti halnya kunci kontak yang masih menggantung dan belum dicopot pada motor.
Ada dua eksekutor yang bertugas sebagai pemetik kendaraan, dari hasil penyelidikan dan pengungkapan berhasil diamankan tersangka pemetik berinisial DA, 30 tahun dan KR,40 tahun, keduanya warga Kecamatan Bangorejo.
Sementara dua orang penadah yang sering ditawari barang murah dari kedua pemetik,yakni YRS dan ARS juga turut diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 unit sepeda motor, dengan rincian dua motor milik pelaku dan 8 motor hasil kejahatan, berikut ponsel dan dokumen kendaraan bermotor.
Dengan modus operandi yang dilakukan para tersangka curanmor itu, Kapolresta juga mengingatkan agar pemilik kendaraan selalu waspada dan berhati-hati dengan memarkir kendaran di tempat yang aman.
Kapolresta Banyuwangi juga berpesan, untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan tempatkan di posisi yang berada dalam pagar. Sehingga memperlambat pelaku pencurian dalam melakukan aksinya.

Para tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan untuk penadah barang hasil kejahatan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*
- Penulis: Banyuwangi1tv


Saat ini belum ada komentar