Sidak Mendadak di Rogojampi, Satreskrim Polresta Banyuwangi Pastikan Stok Gas Elpiji 3 Kg Aman dan Tak Disalahgunakan
- account_circle Banyuwangi1tv
- calendar_month Jum, 10 Apr 2026
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kamis (9/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok tetap aman serta mencegah potensi penyalahgunaan energi bersubsidi.
Kegiatan sidak dipusatkan di salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Rogojampi. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari akurasi mesin pengisian, jalur distribusi pipa, kualitas segel, hingga uji sampel berat tabung.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyampaikan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan kondisi stok gas dalam keadaan aman dan proses pengisian telah sesuai dengan standar yang berlaku.
Kompol Lanang Teguh Pambudi menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran. “Tidak ada pengurangan takaran, manipulasi volume, maupun praktik pengoplosan gas yang merugikan masyarakat,” jelas Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Berdasarkan data kuota tahun 2026, Kabupaten Banyuwangi mendapatkan alokasi sebanyak 18.318.667 tabung atau setara 54.956 metrik ton. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penyaluran telah mencapai 4.903.360 tabung atau 108,8 persen dari kuota year to date (YTD). Rata-rata distribusi harian mencapai sekitar 63.500 tabung yang disalurkan ke berbagai pangkalan aktif.
Meski ketersediaan tergolong mencukupi, kepolisian mengingatkan bahwa gas elpiji subsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga prasejahtera dan pelaku usaha mikro. Penggunaan oleh sektor usaha menengah ke atas seperti hotel, restoran besar, dan usaha laundry dilarang.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat melalui patroli rutin dan deteksi dini di lapangan.
“LPG 3 kilogram adalah hak masyarakat prasejahtera yang disubsidi oleh negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran. Kami tidak akan mentolerir adanya praktik ilegal, baik itu penimbunan, penjualan di atas HET, maupun pengoplosan tabung subsidi ke non-subsidi. Satreskrim telah diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap siapa saja yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying). Kepolisian bersama instansi terkait memastikan distribusi elpiji tetap berjalan lancar dan harga tetap stabil sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi gas bersubsidi di wilayah masing-masing.






- Penulis: Banyuwangi1tv
- Editor: Haya


Saat ini belum ada komentar