Tiga Narapidana Beragama Buddha di Lapas Banyuwangi Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak
- account_circle Banyuwangi1tv
- calendar_month Sen, 12 Mei 2025
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Momentum Hari Raya Waisak tahun ini membawa kabar gembira bagi tiga narapidana beragama Buddha yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Ketiganya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama di dalam lembaga pemasyarakatan.
Remisi yang diterima bersifat khusus karena hanya diberikan kepada warga binaan beragama Buddha bertepatan dengan perayaan Waisak. Durasi pengurangan masa pidana bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari, sesuai dengan lama masa hukuman yang telah dijalani masing-masing narapidana.
Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, pada Senin (12/5) menyampaikan bahwa Surat Keputusan pemberian remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah diterima dan langsung diserahkan kepada para penerima.
“Dalam SK kolektif tersebut, tiga warga binaan Buddhis kami menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak,” jelas Mukaffi.
Ia menambahkan, besaran remisi disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani 6–12 bulan masa hukuman mendapat remisi 15 hari. Sementara mereka yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun, remisi yang diberikan berkisar antara satu bulan hingga dua bulan, tergantung pada lamanya masa pidana.
“Mulai dari tahun keempat masa pidana, remisi yang diberikan bisa mencapai satu bulan 15 hari. Untuk yang sudah di atas lima tahun, remisi bisa dua bulan,” urainya lebih lanjut.
Mukaffi menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah bentuk pengurangan hukuman secara cuma-cuma, melainkan merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan.
“Remisi merupakan instrumen hukum penting untuk mendukung tujuan dari sistem pemasyarakatan itu sendiri,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa hanya narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang berhak diusulkan mendapat remisi. Beberapa syarat tersebut antara lain telah menjalani hukuman minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, aktif dalam kegiatan pembinaan, dan memiliki penilaian risiko rendah berdasarkan asesmen dari tim pemasyarakatan.
Mukaffi juga memastikan bahwa remisi khusus akan diberikan pula kepada narapidana beragama lain saat perayaan hari besar keagamaan masing-masing, asalkan mereka memenuhi kriteria.
“Semua warga binaan yang memenuhi ketentuan akan kami usulkan tanpa biaya apa pun,” pungkasnya.
- Penulis: Banyuwangi1tv
Saat ini belum ada komentar