Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Teken PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
- account_circle Banyuwangi1tv
- calendar_month Sen, 15 Des 2025
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2024), sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum yang lebih humanis.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat S.T. Lumban Gaol. MoU ini sekaligus menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 65 ayat (1) yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
Bupati Ipuk mengatakan, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke tengah masyarakat.
“Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan. Ini bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis,” ujar Ipuk.
Ipuk menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas, program, serta sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial.
“Semoga hukuman pidana kerja sosial ini dapat membantu pelaku tindak pidana memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran atas kesalahan yang dilakukan, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan menjelaskan, penandatanganan PKS ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
Menurut Agustinus, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang bertujuan untuk merehabilitasi pelaku tindak pidana sekaligus memberi kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi kepada masyarakat.
“Pidana kerja sosial akan ditetapkan oleh hakim di pengadilan. Tidak semua tindak pidana dapat dikenakan hukuman ini, karena ada kriteria tertentu, seperti tindak pidana ringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan bersifat dinamis dan disesuaikan dengan kemampuan serta keterampilan terpidana. Misalnya, terpidana yang dijatuhi hukuman 50 jam kerja sosial dapat menjalankannya sebagai petugas kebersihan, penyapu jalan, atau mengikuti pelatihan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Inti dari pidana kerja sosial adalah pembinaan, agar pelaku tindak pidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.



- Penulis: Banyuwangi1tv
- Editor: Haya


Saat ini belum ada komentar