Konsistensi Pengelolaan Hutan, Perhutani Banyuwangi Raya Tandatangani MOU Dengan Kejari Banyuwangi
- account_circle Banyuwangi1tv
- calendar_month Sen, 24 Feb 2025
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Dalam upaya penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, peningkatan konsistensi pengelolaan hutan secara lestari sesuai dengan Standar Oparional Prosedur (SOP) dan kaidah-kaedah serat nilai karakteristik wilayah. KPH Banyuwangi Selatan melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama, Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dihadiri sekitar 50 peserta jajaran Perhutani Banyuwangi Raya (KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara) dan Jajaran Kejari Banyuwangi. pada Senin 24/Februari/2025, di Dakon Resto Banyuwangi.
Kegaiatn MOU ini merupakan rangkaian kegiatan yang dijalankan oleh Perhutani rutin dilakukan, terkandung maksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, yang berada dlm willayah kerja Perhutani dan Wilayah yuridis Kejari. Dengan tujuan untuk meningkatkan efektifias penyelelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara baik didalam maupun di luar pengadilan.
Sedangkan Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini, merupakan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Perimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lain, dalam rangka peningkatan kompetensi teknis agar para pihak dapat melakukan kerjasama dalam bentuk lokakarya.
Perlu di ketahui Kegiatan MOU antara Perhutani Banyuwangi raya ini berjangka waktu dua tahun, selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU No..2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagai Undang-undang, PP No.45 tentang Perlindungan Hutan agar Perhutani dapat terus eksis serta Perhutani tetap komitmen akan tugas sebagai Perusahaan Negara yang harus tetap profit dari aspek ekonomi, lestari pada aspek ekologi dan bemanfaat untuk masyarakat dari aspek sosial.
Dengan adanya MOU Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini diharapkan semua pihak dapat saling support, mengontrol serta take and give guna keseimbangan Bersama, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera.
Kajari Banyuwangi Suhardjono, SH, MH mengatakan, “kegiatan ini merupakan lanjutan apa yang sudah menjadi kesepakatan Bersama Perhutani Banyuwangi Raya Bbanyuwangi barat, Banyuwangi utara dan Banyuwangi selatan), dalam rangka memperbaharui payung hukum kerjasama kami di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Perjanjian dalam bentuk Kerjasama ini untuk nantinya bisa mewakili rekanan dari ketiga KPH dalam bidang hukum tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”ucapnya
Suharjino menambahkan, “kami berharap dari apa yang sudah di laksanakan pada tahun-tahun kemarin, terutama terkait dengan peningkatan penarikan PNPB dan sharing perusahaan perhutani bisa di tingkatkan. Kedepan di tahun 2025 dengan perjanjian yang baru di tandatangani ini mudah-mudahan targetnya dapat melebihi dari yang di harapkan.”tutupnya
Sementara Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Ir. Wahyu Dwi Hadmojo, MM mengatakan, “Dalam upaya penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pengeloaan hutan secara lestari Perhutani KPH Banyuwangi Raya (KPH BWS, BWU dan BWB) melakukan penandatangan kesepakatan Bersama atau MOU dengan Kejaksaan Neger Banyuwangi. Dengan maksud dan tujuan yakni mengoptimalkan pelaksanaan tugas daan fungsi para pihak dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha Negara di wil kerja Perhutani & wil Yuridis Kejari baik di dalam maupun di luar pengadilan,”katanya
Wahyu menambahkan, “Sedangkan ruang lingkup kesepakatan ini merupakan bidang Datun meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan hukum lainya. Dengan adanya MOU Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini diharapkan semua pihak dapat saling support, mengontrol serta take and give guna keseimbangan, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera.”pungkasnya.*
- Penulis: Banyuwangi1tv
Saat ini belum ada komentar