Tempuh Jalur Mediasi, Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berakhir Damai
- account_circle Haya
- calendar_month Sab, 11 Okt 2025
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Sengketa tanah Masjid Al Mukminin di Desa Gintangan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, akhirnya berakhir damai. Perselisihan antara pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dan pihak pembeli tanah tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi di Kantor Desa Gintangan, Jumat (10/10/2025).
Proses mediasi berlangsung kondusif dan penuh keakraban. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Gus Lukman, putra dari Gus Nasik, serta Muhaidori yang didampingi kuasa hukumnya, Abdul Qodir. Mediasi juga disaksikan oleh unsur tiga pilar — Kepala Desa Gintangan Hardiyono, Kapolsek Rogojampi, Camat Blimbingsari — serta perwakilan PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banyuwangi dan Kementerian Agama Banyuwangi.
Menurut Kades Hardiyono, kesepakatan damai ini terwujud berkat iktikad baik dari kedua belah pihak. Konflik yang sempat mencuat di tengah masyarakat itu disebutnya hanya akibat kesalahpahaman.
“Alhamdulillah, sekarang telah berdamai. Hubungan kedua pihak kembali baik dan rukun. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Hardiyono.
Ia menegaskan, mediasi dilakukan sebagai langkah mencari solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Setiap konflik di masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan langkah terburu-buru,” tambahnya.

Selama mediasi berlangsung, aparat gabungan dari Linmas, TNI, dan Polri turut diterjunkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya kegiatan.
Kuasa hukum penggugat, Abdul Qodir, menjelaskan bahwa konflik berawal dari kesalahpahaman antara pemilik tanah dan pihak pengelola masjid. Dalam hasil mediasi, kliennya, Muhaidori, dengan lapang dada menyetujui kesepakatan damai.
“Pemilik tanah mengikhlaskan kepada nadzir wakaf yang terdiri dari perwakilan kedua belah pihak dan tokoh masyarakat. Harapannya, masjid dapat dikelola bersama untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Fathur Rohman dari PD DMI Banyuwangi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi yang berjalan damai.
“Dengan semangat kekeluargaan dan kerukunan, konflik ini akhirnya bisa selesai dengan baik,” ungkapnya.
Dari pihak tergugat, Ahmad Sulfi menilai hasil mediasi ini sebagai kemenangan bersama.
“Perjuangan kami untuk mempertahankan masjid yang dibangun dengan gotong royong akhirnya membuahkan hasil. Kami bersyukur semuanya berakhir damai,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk mengajukan perubahan nama pada sertifikat SHM sesuai hasil kesepakatan bersama yang akan difasilitasi oleh pihak terkait.
- Penulis: Haya
- Editor: Haya


Saat ini belum ada komentar