Terima Amnesti Presiden, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Hirup Udara Bebas Lebih Cepat
- account_circle Haya
- calendar_month Sab, 2 Agu 2025
- comment 0 komentar

Banyuwangi1tv.com – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi tak kuasa membendung rasa haru setelah mendapat kabar dirinya termasuk dalam daftar penerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
WH (40), terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, seharusnya baru bebas pada 2027. Namun, berkat amnesti yang diterimanya, ia kini bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarganya lebih cepat.
Penyerahan salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, pada Sabtu (2/8/2025).
“Saya sempat tidak percaya bahwa saya bisa bebas sebelum masa pidana saya selesai,” ujar WH, yang dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan. Ia langsung bersujud syukur saat melangkah keluar dari pintu utama Lapas.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan pengampunan terhadap hukumannya.
“Alhamdulillah saya bisa kembali menghirup udara bebas. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan seluruh jajaran yang mendukung program amnesti ini,” ucapnya.

Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menjelaskan bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rutan.
“Amnesti ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan itikad baik dan memenuhi syarat tertentu untuk diberikan pengampunan,” kata Wayan.
Ia menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana memenuhi kriteria penerima amnesti. Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, amnesti hanya diberikan kepada mereka yang dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Beberapa syarat lainnya antara lain, berat bersih barang bukti narkotika di bawah 1 gram, bukan residivis, dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana,” tambahnya.
Sebagai informasi, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Amnesti berbeda dengan grasi yang bersifat individual, karena diberikan secara kolektif dengan pertimbangan khusus.**
- Penulis: Haya


Saat ini belum ada komentar